TEMPO.CO, Jakarta - PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan nasional penyedia jasa energi, menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap ke satu 2020 (Sukuk) senilai Rp700 miliar untuk jangka waktu 5 tahun dengan cicilan imbal hasil ijarah 9,0 persen per tahun.
Sukuk itu secara resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Rabu, 12 Agustus 2020. Direktur Utama Elnusa, Ali Mundakir mengemukakan, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk ini, akan digunakan untuk pembelian aset peralatan jasa hulu migas dan/atau pengembangan infrastruktur jasa hilir migas dalam rangka ekspansi usaha serta untuk penambahan modal kerja perseroan.
"Dengan berbagai kondisi global yang sedang tidak menentu saat ini, ternyata antusiasme investor terhadap Sukuk yang pertama kali diterbitkan oleh Elnusa sangatlah positif," kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu 12 Agustus 2020.
Penerbitan Sukuk itu merupakan yang pertama kali ditawarkan oleh Elnusa dan merupakan tahap awal dari rencana keseluruhan nilai emisi sebesar maksimum Rp1,5 triliun.
Pada tahap pertama ini, Elnusa menawarkan Sukuk dengan peringkat “idAA-(Sy)” dengan outlook untuk peringkat perusahaan adalah “Stabil”.
Peringkat ini mencerminkan posisi perusahaan dalam hal kondisi arus kas maupun likuiditas yang kuat dengan adanya diversifikasi pendapatan di bidang jasa energi serta dukungan dari induk perusahaan PT Pertamina (Persero).